Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sarana dan prasarana pemanfaatan air atau energi air serta fasilitas penunjang, termasuk jaringan distribusi listrik yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 disesuaikan dengan rencana design fisik bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air. (2) Pembangunan sarana dan prasarana pemanfaatan air atau energi air dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tidak mengubah karakteristik bentang alam dan menghilangkan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; b. tidak menutup/menghilangkan jalur lintas tradisional masyarakat; c. pembangunan atau kegiatan lainnya yang terkait tidak memotong jalur lintas satwa liar; d. menghindari penebangan pohon, apabila ditemui satu atau sekelompok vegetasi yang dilindungi, agar ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat/kelestarian fungsi setempat; e. dilarang memasukkan/introduksi vegetasi asal luar kawasan untuk keperluan apapun. f. kebutuhan vegetasi untuk pertamanan dipenuhi melalui proses budidaya setempat; g. penempatan bangunan harus aman dari ancaman tanah longsor; h. konstruksi bangunan harus aman dari banjir air sungai, gaya guling, gaya gesek, rembesan, gempa dan gaya angkat air; i. bahan atau material konstruksi diusahakan menggunakan material lokal di luar kawasan konservasi atau disesuaikan dengan kondisi sekitar; j. sarana dan prasarana serta fasilitas yang dibangun tidak berwarna mencolok; dan k. merehabilitasi areal bekas gali urug. (3) Tidak mengubah karateristik bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa kegiatan pembangunan yang tidak mengubah secara permanen bentuk medan/kontur/topografi asli lokasi setempat, baik melalui pemangkasan, permukaan tanah maupun pemadatan tanah. (4) Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan : a. kaidah konservasi; b. nilai estetika dan ramah lingkungan; c. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan dan kelestarian lingkungan; dan d. efisien dalam penggunaan lahan dan hemat energi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id