Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sarana dan prasarana pemanfaatan air atau energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, dapat dibangun fasilitas penunjang berupa: a. jalan patroli paling lebar 6 (enam) meter termasuk bahu jalan; b. papan petunjuk/papan informasi; dan c. pos pengawas.
Koreksi Anda