Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Selain sarana dan prasarana pemanfaatan air atau energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, dapat dibangun fasilitas penunjang berupa:
a. jalan patroli paling lebar 6 (enam) meter termasuk bahu jalan;
b. papan petunjuk/papan informasi; dan
c. pos pengawas.
Koreksi Anda
