Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dapat dibangun dalam pemanfaatan air terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. water intake;
b. jaringan perpipaan;
c. bak penampungan; dan
d. meter air.
(2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana usaha pemanfaatan air dengan memperhatikan dampak ekologis terhadap kawasan, aspek teknis dan kondisi geografis.
Koreksi Anda
