Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemanfaatan Air adalah pemanfaatan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
2. Pemanfaatan Energi Air adalah pemanfaatan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
3. Areal Pemanfaatan adalah zona atau blok yang dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan air dan energi air di dalam suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro adalah pembangkit listrik dengan menggunakan energi air yang menghasilkan tenaga listrik dengan daya kurang dari 1.000 (seribu) kilowatt.
5. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro adalah pembangkit listrik dengan menggunakan energi air yang menghasilkan tenaga listrik dengan daya antara 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Air dan Energi Air yang selanjutnya disebut IUPA atau IUPEA adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk dapat melakukan usaha pemanfaatan air atau energi air secara komersial.
7. Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air selanjutnya disebut IPA atau IPEA adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan air atau energi air secara non komersial.
8. Rencana Pengelolaan adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
9. Rencana Pengusahaan pemanfaatan air dan energi air adalah rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pemanfaatan air atau energi air yang disusun oleh pemegang izin usaha pemanfaatan air atau energi air dan didasarkan pada rencana pengelolaan.
10. Iuran Pengusahaan pemanfaatan air dan energi air adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha atas pemanfaatan air atau energi air yang diusahakannya sekali selama periode izin usahanya.
11. Pungutan Pengusahaan pemanfaatan air dan energi air adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang izin usaha atas pemanfaatan air atau energi air.
12. Daya Dukung Sumber Daya Air adalah kemampuan sumber daya air untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lainnya, dan keseimbangan keduanya.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
15. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
perlindungan hutan dan konservasi alam yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam.
17. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPT pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola taman hutan raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unit kerja pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang pemanfaatan sumber daya air atau ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
