Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran I : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.64/Menhut-II/2009 Tanggal : 15 Oktober 2009 Tentang Satuan Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat SATUAN BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI Biaya Satuan HTI (Rp/ha) Keterangan No Komponen Kegiatan/Biaya Satuan Terendah Tertinggi A. PERENCANAAN 1 Penyusunan FS dan AMDAL Ha 27.500 37.813 2 Penyusunan RKUPHHK / Rencana Induk Ha 20.625 28.359 3 Penyusunan RKTUPHHK Ha 10.000 15.000 4 Pelaksanaan IHMB Ha 10.000 16.000 5 Tata Batas Ha 34.375 47.266 6 Penataan Areal Ha 165.000 226.875 Jumlah A. 267.500 371.313 B. PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA 1 Ha 2.062.500 2.835.938 Pembuatan Bangunan, Pengadaan Peralatan dan Pembuatan Jalan 2 Pemeliharaan Sarana Prasarana Ha 27.500 37.813 Jumlah B. 2.090.000 2.873.751 C. ADMINISTRASI DAN UMUM 1 Pendidikan dan Latihan Ha 41.250 56.719 2 Penelitian dan Pengembangan Ha 82.500 113.438 3 Biaya Umum Ha 825.000 1.134.375 4 Penilaian Ha 82.500 113.438 Jumlah C. 1.031.250 1.417.970 D. PENANAMAN 1 Persemaian dan Pembibitan Ha 2.038.200 2.802.525 2 Persiapan Lahan Ha 2.706.500 3.721.438 3 Penanaman Ha 575.700 791.588 Jumlah D. 5.320.400 7.315.551 E. PEMELIHARAAN 1 Pemeliharaan Tahun I Ha 911.200 1.252.900 2 Pemeliharaan Tahun II Ha 717.700 986.838 3 Pemeliharaan Tahun III Ha 630.000 866.250 4 Pemeliharaan lanjutan I Ha 358.300 492.663 5 Pemeliharaan lanjutan II Ha 179.100 246.263 Jumlah E. 2.796.300 3.844.914 F. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN 1 Pengendalian Hama dan Penyakit Ha 219.200 301.400 2 Pengendalian Kebakaran Ha 93.000 127.875 3 Pengamanan Hutan Ha 103.000 141.625 Jumlah F. 415.200 570.900 G. KEWAJIBAN KEPADA NEGARA 1 Iuran IUPHHK Ha 2.600 8.400 2 PBB Ha 3.000 4.000 Jumlah G. 5.600 12.400 H. KEWAJIBAN KEPADA LINGKUNGAN 1 Fisik Kimia Biologi Ha 82.500 113.438 2 Lingkungan Sosial Ha 103.125 141.797 Jumlah H. 185.625 255.235 Jumlah Keseluruhan 12.111.875 16.662.034 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN
Koreksi Anda