Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran I : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.64/Menhut-II/2009
Tanggal : 15 Oktober 2009
Tentang Satuan Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
SATUAN BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Biaya Satuan HTI (Rp/ha) Keterangan No Komponen Kegiatan/Biaya Satuan Terendah Tertinggi
A.
PERENCANAAN
1 Penyusunan FS dan AMDAL Ha
27.500
37.813
2 Penyusunan RKUPHHK / Rencana Induk Ha
20.625
28.359
3 Penyusunan RKTUPHHK Ha
10.000
15.000
4 Pelaksanaan IHMB Ha
10.000
16.000
5 Tata Batas Ha
34.375
47.266
6 Penataan Areal Ha
165.000
226.875
Jumlah A.
267.500
371.313
B.
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA
1 Ha
2.062.500
2.835.938
Pembuatan Bangunan, Pengadaan Peralatan dan Pembuatan Jalan
2 Pemeliharaan Sarana Prasarana Ha
27.500
37.813
Jumlah B.
2.090.000
2.873.751
C.
ADMINISTRASI DAN UMUM
1 Pendidikan dan Latihan Ha
41.250
56.719
2 Penelitian dan Pengembangan Ha
82.500
113.438 3 Biaya Umum Ha
825.000
1.134.375
4 Penilaian Ha
82.500
113.438
Jumlah C.
1.031.250
1.417.970
D.
PENANAMAN
1 Persemaian dan Pembibitan Ha
2.038.200
2.802.525
2 Persiapan Lahan Ha
2.706.500
3.721.438
3 Penanaman Ha
575.700
791.588
Jumlah D.
5.320.400
7.315.551
E.
PEMELIHARAAN
1 Pemeliharaan Tahun I Ha
911.200
1.252.900
2 Pemeliharaan Tahun II Ha
717.700
986.838
3 Pemeliharaan Tahun III Ha
630.000
866.250
4 Pemeliharaan lanjutan I Ha
358.300
492.663
5 Pemeliharaan lanjutan II Ha
179.100
246.263
Jumlah E.
2.796.300
3.844.914
F.
PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN
1 Pengendalian Hama dan Penyakit Ha
219.200
301.400
2 Pengendalian Kebakaran Ha
93.000
127.875
3 Pengamanan Hutan Ha
103.000
141.625
Jumlah F.
415.200
570.900
G.
KEWAJIBAN KEPADA NEGARA
1 Iuran IUPHHK Ha
2.600
8.400
2 PBB Ha
3.000
4.000
Jumlah G.
5.600
12.400
H.
KEWAJIBAN KEPADA LINGKUNGAN
1 Fisik Kimia Biologi Ha
82.500
113.438
2 Lingkungan Sosial Ha
103.125
141.797
Jumlah H.
185.625
255.235
Jumlah Keseluruhan
12.111.875
16.662.034
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Koreksi Anda
