Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Penentuan komponen biaya yang dibiayai dan perhitungan biaya riil pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat antara Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam hal ini Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan calon nasabah diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
Koreksi Anda
