Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Komponen biaya yang dibiayai dan perhitungan biaya riil pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, lebih lanjut akan ditentukan bersama antara Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan calon nasabah (pemegang IUPHHK-HTI atau IUPHHK-HTR).
Koreksi Anda
