Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Satuan biaya pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan pembiayaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
Koreksi Anda
