Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan biaya pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan pembiayaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
Koreksi Anda