Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Terhadap pengaduan yang disampaikan kepada Pejabat pada masing- masing Eselon I, Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang telah ditindaklanjuti atau diverifikasi, hasilnya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Cq.
Inspektorat Investigasi, sebagai bahan laporan kepada Menteri.
Koreksi Anda
