Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Dalam hal pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, pelapor dapat menghubungi unit kerja penerima pengaduan dan/atau Eselon I terkait sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur permintaan penjelasan atas perkembangan dan/atau tindak lanjut atas pengaduan diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
