Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Terhadap hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi yang memuat: a. latar belakang/pokok permasalahan; b. ruang lingkup; c. tujuan audit investigasi; d. hasil pemeriksaan; e. simpulan ; dan f. rekomendasi. 2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat berupa : a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau e. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Laporan Hasil Audit Investigasi disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan/atau diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi. 4. Putusan penjatuhan hukuman disiplin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang menghukum paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya hasil audit investigasi dengan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. 5. Rekomendasi pengembalian kerugian negara disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda