Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Terhadap hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi yang memuat:
a. latar belakang/pokok permasalahan;
b. ruang lingkup;
c. tujuan audit investigasi;
d. hasil pemeriksaan;
e. simpulan ; dan
f. rekomendasi.
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat berupa :
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau
e. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Laporan Hasil Audit Investigasi disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan/atau diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi.
4. Putusan penjatuhan hukuman disiplin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang menghukum paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya hasil audit investigasi dengan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal.
5. Rekomendasi pengembalian kerugian negara disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
