Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi melakukan verifikasi atas setiap pengaduan yang diterima.
2. Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengaduan dikelompokan berdasarkan kriteria, yaitu :
a. diarsipkan;
b. dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan;
c. dilimpahkan ke instansi terkait di pusat /daerah;
d. dilimpahkan ke Inspektorat I/II/III/IV;
e. dilakukan identifikasi khusus;
f. dilakukan audit investigasi; dan/atau
g. dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
3. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan diarsipkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, apabila tidak cukup alasan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
4. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, apabila :
a. pengecekan permasalahan yang dilakukan kepada sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan permasalahan yang diadukan;
b. perumusan kondisi yang senyatanya terjadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penjelasan dilakukan melalui surat dinas, surat kabar atau media massa lainnya.
5. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan dilimpahkan ke instansi terkait pusat/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, apabila:
a. informasi yang diterima masih dapat ditangani oleh instansi terkait pusat/daerah; dan/atau
b. merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
6. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan dilimpahkan kepada Inspektorat I/II/III/IV, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila memenuhi syarat relevan, kompeten, cukup dan material untuk ditindaklanjuti dengan audit reguler.
7. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan dilakukan identifikasi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, apabila :
a. termuat identifikasi terlapor;
b. komunikasi kepada pimpinan instansi terlapor;
c. informasi tambahan dari sumber lain atas permasalahan yang diadukan; dan/atau
d. pengumpulan bukti-bukti awal sebagai bahan pendukung pengumpulan fakta.
8. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan dilakukan audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, apabila :
a. identifikasi terlapor jelas;
b. substansi pengaduan menyajikan fakta-fakta yang jelas mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindak pidana korupsi; dan/atau
c. substansi pengaduan mengungkapkan nilai material dan terkait dengan kepentingan masyarakat luas.
9. Hasil verifikasi atas pengaduan dikategorikan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, apabila berdasarkan hasil audit investigasi merupakan tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
