Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pengaduan yang disampaikan baik dengan atau tanpa identitas pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Menteri, Pejabat pada masing- masing unit Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. 2. Apabila pengaduan disertai identitas pelapor maka pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan jawaban secara tertulis kepada pihak pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Koreksi Anda