Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), paling sedikit memuat: a. tempat kejadian; b. waktu kejadian; c. pihak yang terlibat; dan d. kronologis kejadian. 2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id