Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), paling sedikit memuat:
a. tempat kejadian;
b. waktu kejadian;
c. pihak yang terlibat; dan
d. kronologis kejadian.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Koreksi Anda
