Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi, dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah menerima pengaduan yang disampaikan oleh Menteri, Pejabat pada masing-masing unit Eselon I, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), segera menindaklanjuti.
2. Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Inspektorat Jenderal c.q Inspektorat Investigasi, wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
3. Menteri, Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya diperbolehkan mengungkapkan identitas pelapor kepada Inspektorat Jenderal
c.q.
Inspektorat investigasi.
Koreksi Anda
