Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi, dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah menerima pengaduan yang disampaikan oleh Menteri, Pejabat pada masing-masing unit Eselon I, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), segera menindaklanjuti. 2. Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal c.q Inspektorat Investigasi, wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor. 3. Menteri, Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diperbolehkan mengungkapkan identitas pelapor kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat investigasi.
Koreksi Anda