Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Setiap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, yang disampaikan kepada Menteri, Pejabat pada
masing-masing unit Eselon I, Kepala Unit Pelaksana Teknis paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan segera menyampaikan kepada Inspektorat Jenderal
c.q.
Inspektorat Investigasi untuk ditindaklanjuti.
2. Setiap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c yang disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan segera menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti.
3. Setiap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, yang disampaikan kepada Pejabat pada masing-masing unit Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan dimaksud, segera ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
