Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. 2. Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan kepada: a. Menteri Kehutanan; b. masing-masing Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan; dan/atau c. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. 3. Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada: a. Menteri Kehutanan, b. Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan; dan/atau c. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. 4. Pengaduan dan/atau pernyataan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat disampaikan kepada: a. Menteri; b. Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan;dan/atau c. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. 5. Pengaduan dan/atau pernyataan tidak puas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan melalui : a. surat; b. surat elektronik (e-mail) melalui pengaduanmasyarakat@dephut.go.id atau investigasi@dephut.go.id; c. faxsimile; dan/atau d. aplikasi pengaduan melalui (www.dephut.go.id/indx.php/pengaduan)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id