Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
2. Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan kepada:
a. Menteri Kehutanan;
b. masing-masing Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan; dan/atau
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan.
3. Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada:
a. Menteri Kehutanan,
b. Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan; dan/atau
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan.
4. Pengaduan dan/atau pernyataan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat disampaikan kepada:
a. Menteri;
b. Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan;dan/atau
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan.
5. Pengaduan dan/atau pernyataan tidak puas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan melalui :
a. surat;
b. surat elektronik (e-mail) melalui pengaduanmasyarakat@dephut.go.id atau investigasi@dephut.go.id;
c. faxsimile; dan/atau
d. aplikasi pengaduan melalui (www.dephut.go.id/indx.php/pengaduan)
Koreksi Anda
