Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Setiap pejabat/pegawai Kementerian Kehutanan yang melihat dan/atau mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran atau tindak pidana korupsi terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai Kementerian Kehutanan pada masyarakat, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang dilingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Dalam hal masyarakat melihat, mengalami, mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, tindak pidana korupsi dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Pejabat yang berwenang dilingkungan Kementerian Kehutanan.
3. Masyarakat sebagaimana dimaksudkan ayat
(2) yaitu masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda
