Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Pedoman ini, meliputi:
a. jenis dan sumber pengaduan;
b. penanganan pengaduan;
c. kerahasiaan dan perlindungan;
d. rehabilitasi;
e. pembinaan.
Koreksi Anda
