Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pedoman ini untuk: a. Memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai lingkup Kementerian Kehutanan dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindak pidana korupsi. b. Memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai lingkup Kementerian Kehutanan dalam menangani dan menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda