Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tujuan pedoman ini untuk:
a. Memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai lingkup Kementerian Kehutanan dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindak pidana korupsi.
b. Memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai lingkup Kementerian Kehutanan dalam menangani dan menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
