Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masing-masing eselon I di lingkungan Kementerian Kehutanan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pejabat/pegawai pada masing-masing unit eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan dan masyarakat dalam upaya penanganan tindak lanjut atas pengaduan, baik terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran maupun tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda