Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan perundangan yang berlaku.
2. Pelanggaran Disiplin adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001.
4. Whistleblowing system adalah tindakan penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kehutanan dan masyarakat terkait adanya dugaan atau terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan.
5. Identifikasi khusus adalah proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai masalah yang dilaporkan dan keberadaan terlapor baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional.
6. Pengumpulan bahan dan keterangan adalah proses penjernihan atau kegiatan yang berupa meminta penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan instansi terkait.
7. Tindak lanjut adalah suatu kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan instansi/unit kerja yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan suatu kasus tertentu yang diadukan oleh Pejabat/PNS dan masyarakat.
8. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali, mengidentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindak pidana korupsi yang diadukan.
9. Pelapor adalah setiap orang yang mengetahui dan memberikan laporan serta informasi tentang terjadinya atau akan terjadinya suatu penyalahgunaan wewenang, pelanggaran atau tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.
10. Terlapor adalah PNS atau unit kerja pada Kementerian Kehutanan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran dan/atau tindak pidana korupsi.
11. Saksi Pelapor adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami atau terkait dengan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran atau tindak pidana korupsi dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang untuk diusut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu penyalahgunaan wewenang, pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
13. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman dan penghargaan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
