Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing system) dan Eksternal (Pengaduan Masyarakat) atas tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id