Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing system) dan Eksternal (Pengaduan Masyarakat) atas tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
