Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Penanganan pengaduan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013, tetap sah dan berlaku selanjutnya menyesuaikan Peraturan ini. 2. Penanganan pengaduan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013, namun masih dalam tahap proses penanganan, proses penanganan lebih lanjut berpedoman pada Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id