Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Penanganan pengaduan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013, tetap sah dan berlaku selanjutnya menyesuaikan Peraturan ini.
2. Penanganan pengaduan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013, namun masih dalam tahap proses penanganan, proses penanganan lebih lanjut berpedoman pada Peraturan ini.
Koreksi Anda
