Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Inspektorat Jenderal bersama-sama dengan Eselon I dan Instansi terkait melaksanakan pembinaan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
