Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa yang berdasarkan hasil tindak lanjut pengaduan terbukti membuat pengaduan palsu dan/atau membuat pengaduan yang bersifat fitnah, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id