Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Menteri, Pimpinan unit pada masing-masing Eselon I, dan Pimpinan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan wajib memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi pelapor atau saksi pelaku yang menyampaikan pengaduan.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor, saksi pelapor atau saksi pelaku;
b. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang.
3. Untuk memberikan perlindungan kepada whitstleblower (pejabat/pegawai dan masyarakat), Pimpinan masing-masing Eselon I, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda
