Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Inspektorat Jenderal bersama-sama dengan Pusat Hubungan Masyarakat mempublikasikan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Dalam mempublikasikan hasil tindak lanjut pengaduan, wajib menjaga kerahasiaan pelapor.
Koreksi Anda
