Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Inspektorat Jenderal bersama-sama dengan Pusat Hubungan Masyarakat mempublikasikan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Kehutanan. 2. Dalam mempublikasikan hasil tindak lanjut pengaduan, wajib menjaga kerahasiaan pelapor.
Koreksi Anda