Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kehutanan, membuat laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan kepada Pimpinan Unit Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 2. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja berikutnya. 3. Pimpinan Eselon I, membuat laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. 4. Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari libur, laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada hari kerja berikutnya 5. Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi setiap triwulan atau sewaktu-waktu membuat laporan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan masing-masing unit Eselon I. 6. Laporan triwulan atas penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri dengan ketentuan : a. Laporan Triwulan I, disampaikan paling lambat tanggal 25 April; b. Laporan Triwulan II, disampaikan paling lambat tanggal 25 Juli; c. Laporan Triwulan III, disampaikan paling lambat tanggal 25 Oktober; d. Laporan Triwulan IV, disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari. 7. Dalam hal tanggal 25 jatuh pada hari libur, laporan triwulan penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda