Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pengaduan, meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran kode etik;
c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan
d. tindak pidana korupsi
(2) Pengaduan bersumber dari :
a. pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. badan/lembaga/instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
c. badan hukum;
d. organisasi masyarakat;
e. media massa; dan
f. perorangan.
Koreksi Anda
