Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pengaduan, meliputi : a. penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran kode etik; c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan d. tindak pidana korupsi (2) Pengaduan bersumber dari : a. pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. badan/lembaga/instansi pemerintah dan pemerintah daerah; c. badan hukum; d. organisasi masyarakat; e. media massa; dan f. perorangan.
Koreksi Anda