Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pengambilan atau penangkapan dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilakukan dengan ketentuan: a. untuk kepentingan peningkatan varietas genetik dan/atau penyelamatan jenis harus sesuai dengan lokasi dan izin pengambilan atau penangkapan; b. dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang mampu secara teknis atau terampil dalam melakukan pengambilan atau penangkapan; c. dilakukan dengan memperhatikan kelestarian dan tidak menyebabkan kematian atau luka pada spesimen tumbuhan atau satwa liar yang ditangkap; d. tidak menyebabkan terganggunya atau rusaknya populasi, habitat dan lingkungan; e. khusus untuk satwa, penangkapan yang dilakukan wajib memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare) pada individu yang ditangkap maupun kelompok atau populasi yang ditinggalkan di habitat alamnya; dan f. khusus untuk satwa yang ditangkap hidup, hasil tangkapan ditampung di tempat yang telah ditentukan untuk menghindari resiko melukai fisik, mengganggu kesehatan dan tingkah laku satwa dan untuk mengurangi resiko tekanan psikologis (stress) dan kematian.
Koreksi Anda