Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dilakukan dengan ketentuan:
a. spesimen tumbuhan dan satwa liar merupakan jenis yang tidak dilindungi dan diperoleh dari sumber yang sah dan bukan berasal dari lembaga konservasi; dan
b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
