Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dilakukan dengan ketentuan: a. spesimen tumbuhan dan satwa liar merupakan jenis yang tidak dilindungi dan diperoleh dari sumber yang sah dan bukan berasal dari lembaga konservasi; dan b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id