Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), diajukan melalui permohonan oleh lembaga konservasi kepada Direktur Teknis.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan:
a. surat persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing;
b. rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) bagi spesimen tumbuhan dan satwa eksotik yang termasuk dalam daftar apendiks I CITES;
c. dokumen izin ekspor CITES (CITES Export permit) bagi spesimen yang termasuk dalam daftar apendiks CITES dan dokumen Certificate of Origin (COO) bagi spesimen Non CITES;
d. dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate);
e. dokumen atau keterangan lembaga penjual dari Otorita Pengelola CITES negara setempat;
f. dokumen atau keterangan lembaga penjual dari Sekretariat CITES apabila spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk dalam daftar apendiks I CITES; dan
g. rekomendasi Kepala UPT setempat yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Teknis menunjuk Pejabat untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin impor (import permit) sebagai izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari luar negeri.
Koreksi Anda
