Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Spesimen satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan dengan ketentuan:
a. satwa liar berasal dari Pusat Latihan Satwa dan atau Pusat Penyelamatan Satwa yang dikelola Pemerintah;
b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi;
c. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada;
d. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh;
e. membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
