Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dengan cara tukar menukar atau peminjaman antar lembaga konservasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus memenuhi ketentuan: a. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi; b. pelaksanaannya melalui kesepakatan kerjasama; dan c. mendapatkan rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana dan Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan atau satwa liar asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id