Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara tukar menukar atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d, dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kepentingan untuk pengembangbiakan antara lembaga konservasi dalam negeri maupun lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi luar negeri; b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan spesies; c. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh; atau e. dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerjasama antara lembaga konservasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda