Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan spesies satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dengan cara penyerahan akibat bencana alam atau konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dapat dilakukan setelah pemeriksaan yang dimuat dalam Berita Acara penyerahan. (2) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT berkoordinasi dengan lembaga konservasi untuk kepentingan khusus di wilayah setempat untuk penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA. (3) Dalam hal lembaga konservasi untuk kepentingan khusus berada di luar wilayah setempat, penyerahan spesies satwa liar sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala UPT tempat lembaga konservasi berada. (4) Penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala UPT setelah mendapat izin Direktur Jenderal dan dimuat dalam Berita Acara penyerahan. (5) Dalam hal spesies satwa liar dilindungi, penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Kepala UPT setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal dan dimuat dalam Berita Acara penyerahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id