Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Perolehan spesies satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan oleh Pemerintah terhadap spesimen:
a. hasil penyitaan atau rampasan;
b. hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat; dan/atau
c. akibat bencana alam atau konflik.
Koreksi Anda
