Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan spesies satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan oleh Pemerintah terhadap spesimen: a. hasil penyitaan atau rampasan; b. hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat; dan/atau c. akibat bencana alam atau konflik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id