Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari lembaga konsevasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi dalam negeri yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar kepada Pemerintah; b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan, atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); dan c. mendapat rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana dan prasarana. (2) Dalam hal spesimen tumbuhan dan satwa liar asing merupakan jenis Apendiks I CITES, mekanisme hibah, pemberian atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id