Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari lembaga konsevasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing; c. mendapat rekomendasi UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Sarana Prasarana; dan d. mendapat rekomendasi UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Satwa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id