Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asing bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara hibah, pemberian, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dapat berasal dari: a. lembaga konservasi dalam negeri; atau b. lembaga konservasi luar negeri.
Koreksi Anda