Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara hibah, pemberian, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. adanya pemberitahuan secara tertulis dari lembaga konservasi dalam negeri maupun lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan keterangan kesehatan; b. adanya pemberitahuan secara tertulis dari lembaga konservasi yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar kepada UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan sarana prasarana; dan c. mendapat rekomendasi Kepala UPT setempat. (2) Dalam hal spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA merupakan jenis Apendiks I CITES, hibah, pemberian atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id