Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Perolehan spesies satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dapat dilakukan dengan cara:
a. penyerahan;
b. hibah, pemberian atau sumbangan; atau
c. pemulangan kembali (repatriasi).
Koreksi Anda
