Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui: a. penyerahan oleh Pemerintah atau hasil sitaan atau rampasan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyerahan melalui Pemerintah atau hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id