Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Dalam hal spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi dilakukan dengan cara pengambilan atau penangkapan dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, Kepala UPT harus mengacu pada kuota tahunan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
