Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 untuk kepentingan umum dilakukan melalui izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA; dan b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing. (3) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi; b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi; dan (4) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari dalam negeri; dan b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari luar negeri.
Koreksi Anda