Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing untuk lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan cara: a. penyerahan; b. hibah, pemberian atau sumbangan; c. tukar menukar; d. peminjaman; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id e. pembelian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id