Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA untuk lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan cara: a. penyerahan; b. hibah, pemberian atau sumbangan; c. tukar menukar; d. peminjaman; e. pengambilan; f. pembelian; dan/atau g. pengambilan atau penangkapan dari alam.
Koreksi Anda