Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA; dan
b. tumbuhan dan satwa liar asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelompokkan menjadi:
a. tumbuhan dan satwa liar dilindungi; dan
b. tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi.
(3) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelompokkan menjadi:
a. tumbuhan dan satwa liar asing yang terdaftar dalam apendiks CITES; dan
b. tumbuhan dan satwa liar asing non CITES.
Koreksi Anda
