Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi dikelompokkan menjadi:
a. lembaga konservasi untuk kepentingan umum; dan
b. lembaga konservasi untuk kepentingan khusus.
Koreksi Anda
